Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Cempaka dan dilakukan pengecekan ke TKP, ternyata tersangka Yoda Romando sempat terekam CCTV di rumah korban.
“Lalu keesokan harinya, Selasa (28/3), sekitar pukul 05.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoda di rumahnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dan identitasnya sudah dikantongi. Barang bukti yang diamankan, satu lembar kain sarung, dan rekaman CCTV,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Yoda mengakui mencuri di warung korban bersama temannya A.
“Iya pak, teman saya satunya berinisial A. Kami berdua yang mencuri di warung korban,” katanya kepada anggota. (*)