SUMSEL  

11 Tokoh Masyarakat Deklarasikan Presidium Pembentukan Daerah Otonomi Baru Palembang Ulu

Adapun hal yang harus disiapkan antara lain pemenuhan berkas-berkas administrasi, hukum, cakupan wilayah dan sebagainya hingga mendapatkan rekomendasi dari DPRD dan Pemprov Sumsel. Selanjutnya, proses pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri supaya Palembang Ulu bisa disahkan sebagai daerah baru di Sumatera Selatan.

“Perjalanan masih panjang, dan terbentur masalah moratorium tahun 2013. Tapi ada waktu untuk melakukan persiapan sebagai komitmen kita menjadikan kawasan Palembang Ulu yang pinggiran ini bangkit menuju Palembang Ulu yang maju dan makmur,” katanya.

Adapun diketahui kawasan Palembang Ulu sendiri terdiri 6 kecamatan yakni Plaju, Kertapati, Jakabaring, Seberang Ulu 1 dan Seberang Ulu 2. Palembang Ulu memiliki luas wilayah total sekitar 154,11 kilometer persegi, dari total 400,61 kilometer persegi luas Kota Palembang.

(red)