3 Eks Pejabat Bawaslu di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 7,4 M

Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga eks pejabat Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada. (Foto: Istimewa)

Ogan Ilir, SumselPedia.com – Tiga orang mantan penjabat Bawaslu Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan jaksa menjadi tersangka korupsi. Ketiga pejabat itu disebut telah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

“Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).

Adapun identitas ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.