Ditetapkan Tersangka, Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Ogan Ilir Menyerahkan Diri

Pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar ditetapkan jadi tersangka dan sudah menyerahkan diri. (Foto: Istimewa)

Ogan Ilir, SumselPedia.com – Pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, pada Senin (26/9/2022) lalu, berinisial Y ditetapkan polisi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka pelaku langsung menyerahkan diri.

“Tersangka Y yang didampingi keluarganya telah menyerahkan diri, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir,” kata Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir Iptu Surya, Rabu (28/9/2022).

Kata dia, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Y untuk mengungkap siapa saja orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk saat ini baru satu tersangka. Y terancam dikenakan Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian terkait terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal itu,” jelasnya.