Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah, 2 Pegawai BPN di Sumsel Ditangkap dan Ditahan Polisi

Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Istimewa)

Palembang, SumselPedia.com – Dua petugas pengukur tanah di BPN wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap dan ditahan polisi. Keduanya ditahan karena terlibat kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Adapun kedua tersangka yang ditahan itu yakni ASN petugas pengukur BPN Lahat, Afriansyah dan honorer petugas pengukur BPN Palembang, Kemas Angga.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Haris Dinzah yang menangani kasus tersebut tak menampik adanya penangkapan dan penahanan tersebut. Hanya saja, dia belum menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya.

“Iya. Itu nanti ya, soalnya saya lagi rakernis,” Kamis (13/10/2022).

Informasi dihimpun, tersangka Afriansyah ditangkap dan ditahan penyidik Unit II Subdit Harda tadi malam. Sementara tersangka Angga sudah lebih dulu ditangkap.

“Iya kliennya kita Afriansyah itu PNS di BPN Lahat. Dia ditangkap dan ditahan Unit II Subdit 2 (Harda) tadi malam. Kalau tersangka satunya lagi itu sepertinya sudah ditangkap dan ditahan lebih dulu,” kata Kuasa hukum Afriansyah, Titis Rachmawati dikonfirmasi terpisah.