Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Lubuklinggau Dijatuhi Sanksi PTDH

Empat polisi polres lubuklinggau dipecat terkait kasus narkoba. (Foto: Ist)

Lubuklinggau, SumselPedia.comEmpat anggota Polres Lubuklinggau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Keempatnya yakni Bripda JP, Brigadir NV, Briptu MG dan Brigadir OKT.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, keempat polisi tersebut dijatuhkan sanksi PTDH karena terbukti telah menyalahgunakan narkoba dan melanggar Peraturan Pemerintah pasal 1 tahun 2003, pasal 13, dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI.

“Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel maka keempat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kapolres, Selasa (18/10/2022).

Harissandi menjelaskan, PTDH merupakan hal yang berat bagi anggota polisi. Meski begitu, pihaknya tidak boleh ragu karena institusi Polri terus berbenah untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabilitas.