Siti Elina Wanita Bawa Pistol yang Coba Terobos Istana Jadi Tersangka

Wanita yang membawa pistol ditangkap saat mencoba menerobos Istana Negara. (Foto: dok. polisi)

Jakarta, SumselPedia.com – Polisi telah menangkap Siti Elina (24), wanita yang membawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Kini status Siti Elina sudah resmi jadi tersangka.

“Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.

“Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis,” katanya.

Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme.

“Setelah kami lakukan riksa (pemeriksaan), ternyata benar, Tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror,” katanya.