Kejari OKU Timur Tetapkan Tiga Tersangka Dana Hibah Bawaslu, Kasi Intel; Tidak Menutup Tersangka Lain

Dua tersangka saat digiring penyidik Kejari OKU Timur. Satu tersangka lain ditahan Kejari Prabumulih.

OKU Timur, SumselPedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur tetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten OKU Timur pengunaan dana hibah dari tahun 2019 – 2021

Adapun pihak yang dìtetapkan Kejari OKU Timur yakni tiga tersangka, tersangka pertama inisial K selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020.

Kedua AW selaku PPK yang menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai. Lalu yang ketiga M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SKom, SH, MM, MH melalui Kasi Intelijen Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi mengatakan, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

“Hari ini juga kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan dari BPKP. Namun dari hasil pendidikan sementara kerugian mencapai Rp 4,5 M,” katanya saat dìwawancarai awak media, Senin (28/08/2023).