Antisipasi Dampak Judol, Handphone Personel Polres OKU Diperiksa

Pemeriksaan Handphone anggota Polres OKU oleh Propam Polres

“Setelah di cek, bahwa belum di temukannya anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online,” ujar Kasi Propam.

Selain itu lanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh PersonelPolri/ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No : ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri/ASN Polri Polres OKU.

Maka dengan ini dìperintahkan kepada rekan-rekan Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi dan Para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur Personelnya dan mengingatkan Personel untuk tidak terlibat dalam Perjudian secara Online maupun Offline baik sebagai Pemain, Bandar maupun Pelindung/Backing Perjudian dan Agar segera menghapus Data maupun Aplikasi Judi Online tersebut bila ada di dalam Handphone Masing masing Personel.