Antisipasi Dampak Judol, Handphone Personel Polres OKU Diperiksa

Pemeriksaan Handphone anggota Polres OKU oleh Propam Polres

Apabila masih dìtemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan dìberikan Sanksi Dìsiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Huruf (a) Melakukan Hal-Hal yang dapat Menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia”, “Huruf (g) Bertindak sebagai Pelindung di Tempat Perjudian, Prostitusi dan Tempat Hiburan” Maupun Sanksi Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Pasal 5 Huruf (b) Perpol 7 Tahun 2022 “Menjaga dan Meningkatkan Citra, Soliditas, Kredibilitas, Reputasi dan Kehormatan Polri”, tegasnya. (*)