Atas Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, 27 Pegawai ATR/BPN OKU Timur Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

Kadir (58), Warga Kota Baru Selatan Ini Saat Menghantarkan Laporannya Atas Dugaan 27 Oknum BPN ke Kejari OKU Timur.

OKU Timur, SumselPedia.com – Sebanyak 27 pegawai ATR/BPN Kabupaten OKU Timur dilaporkan oleh salah satu warga. Bukan tanpa alasan, Kadir (58) warga desa kota baru selatan, Kecamatan Martapura ini melaporkan sejumlah oknum pegawai BPN tersebut lantaran adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan mafia tanah yang dilakukan.

Ia melaporkan hal ini langsung ke kejaksaan negeri Kabupaten OKU Timur, dengan dasar kepemilikan sertifikat namun tidak menguasai lahan, bahkan mengatasnamakan P3KOT (Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten OKU Timur).

“Iya betul, saya sudah melaporkan 27 oknum pegawai ATR/BPN OKU Timur ke Kejaksaan terkait adanya Dugaan Pungli dan Mafia Tanah,” ucap Kadir. Kamis, (6/4/2023).

Cucu dari ahli waris dari H, Suphia ini juga mengatakan, jika nama si pemilik dari sertifikat atas lahan miliknya yang diakui secara administratif itu bernama Adi Nugraha Purna Yudha, atau yang lebih dipanggil Yudha.