Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

“Karena pelaku berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas pada Kamis sore (6/10/2022),” kata Kapolres.

AKBP Bram mengungkapkan, korban diketahui hamil oleh ibunya saat melihat anaknya muntah-muntah. “Orang tua korban kemudian memeriksakannya ke dokter di Sungai Rumbai,” ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku MP mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih mencabuli anak kandungnya karena istrinya jarang berada di rumah.

“Istri saya jarang di rumah. Makanya saya lampiaskan kepada anak. Lagian saat malam itu saya juga sedang mabuk habis minum dan juga sering nonton film porno,” ucap pelaku.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Bungo dan dijerat Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(red)