SUMSEL  

Catat Lur! Mulai 1 Agustus Hingga 31 Desember, Pemprov Sumsel Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Palembang, SumselPedia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bakal melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kabar gembira bagi warga Sumsel itu akan berlaku mulai 1 Agustus ini hingga 31 Desember mendatang.

Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal ini pun tentu menjadi kabar baik bagi warga Sumsel. Keringanan kepada para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya khusus mutasi masuk luar provinsi serta penghapusan sanksi adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.