Senjata dan amunisi milik dua tersangka yang ditangkap Polres Lubuklinggau. (Ist)
Lubuklinggau, SumselPedia.com – Dua atlet menembak di Musi Rawas ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus menjual senjata api ilegal. Keduanya, Chiayadi Fernando Kudus dan Laurenus Andri Triyanto W ditangkap di dua tempat berbeda.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan menjual senjata api secara ilegal atau tanpa didokumen yang sah. Keduanya menjual senjata api secara online sehingga terjaring patroli siber Reskrim Polres Lubuklinggau.
“Kedua oknum atlet menembak ditangkap bermula dari kegiatan Tim Cyber Patrol Polres Lubuklinggau yang curiga dan kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Sabtu (30/7/2022).
Awalnya ditangkap Cahyadi di kawasan dekat Bandara Silampari Lubuklinggau. Kemudian dari penggeledahan di dalam mobilnya didapat 31 butir amunisi aktif.
Kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap Laurenus di salah satu hotel di Lubuklinggau. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas.