Tiga Terdakwa Dana Hibah Bawaslu OKUT Jalani Sidang Perdana

Tiga terdakwa kasus Dana hibah Bawaslu OKU Timur jalani Sidang Perdana.

Penulis: Riva

 

OKU Timur, SP – Sidang Perdana dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2021, yang menjerat tiga Komisioner Bawaslu OKU Timur, dìgelar di PN Tipikor Palembang Kelas lA Khusus, Rabu (7/2/2024).

Ketiga terdakwa tersebut dìhadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur yaitu Eko Syaputra, SH., Rio Rilo Satria, SH. Bimo M. Aji, SH dan Frans Roito, SH., di hadapan Majelis Hakim dalam perkara tindak pindana korupsi tersebut.

 

Sidang dìpimpin oleh Hakim Ketua Dr. H. Editerial, S.H, M.H, beserta anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar S.H., M.H dan Ardian Angga S.H., M.H., dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) OKU Timur periode 2019-2021.

Adapun nama-nama terdakwa yakni, Sdr. Karlisun selaku Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu OKU Timur, Sdr. Mulkan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu OKU Timur, dan Sdr. Akhmad Widodo selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU Timur (masing-masing dìlakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).