Ketagihan Judi Online, Pria di Lubuklinggau Jual Motor Mertua

Seorang pria di Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjual sepeda motor mertua. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lubuklinggau, SumselPedia.com – Seorang suami di Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjual sepeda motor mertua. Pelaku, M Antoni Taufiq (21) menjual motor karena ketagihan main judi online.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikatakan Hilal, penggelapan motor mertua itu berawal tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.

Namun oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan ke Anda (DPO) sebesar Rp2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online (judi slot).