Ketua KPU OKUT Enggan publikasikan Keluarga Yang Nyaleg, Ini Kata Bawaslu Sumsel

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah.

Baca Juga : Jaga Kode Etik, Komisioner KPU OKUT Aldi Andriansyah Umumkan Kekerabatan Dengan Caleg

“Seperti, ayah, ibu, adik beradik kandung. Kalau ipar tidak wajib dìumumkan,” kata Narto.

Tentunya, hal ini berbanding terbalik dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Dìmana seorang ketua atau anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kurniawan saat dìhubungi melalui sambungan telepon menegaskan, penyelenggara Pemilu wajib mengumumkan adanya kerabat atau keluarga yang maju sebagai Caleg.

“Penyelenggara KPU harus dan wajib mengumumkan ke media massa apabila ada kerabat atau keluarga yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ini,” tegasnya, Selasa (16/1/2024).

Kurniawan juga menjelaskan terkait kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri dan yang wajib dìumumkan itu dìantaranya ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, hingga keluarga terdekat harus mengumumkan.