“Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkaraa dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” jelas Kajari OKU.
Baca Juga : Pelaporan Kasus Dugaan Korupsi Simpang Keromongan – Bandara di Kabupaten OKUT Masih Berlanjut
Menurut pria yang dikenal dekat dengan awak media itu, penangan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 dan penetapan AK dan J sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lebih kurang 25 orang.