Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Tipikor

Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU ditetapkan tersangka Tipikor oleh Kejaksaan Negeri OKU

 

“Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkaraa dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” jelas Kajari OKU.

Baca Juga : Pelaporan Kasus Dugaan Korupsi Simpang Keromongan – Bandara di Kabupaten OKUT Masih Berlanjut

Menurut pria yang dikenal dekat dengan awak media itu, penangan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 dan penetapan AK dan J sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lebih kurang 25 orang.