Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Tipikor

Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU ditetapkan tersangka Tipikor oleh Kejaksaan Negeri OKU

 

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan pada Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelas Kajari OKU.

Kajari OKU juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut sebagai bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri OKU dan Insepktorat Kabupaten OKU selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

 

“Bahwa atas kordinasi dengan Inspektorat OKU, tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU, tim auditor telah melakukan audit Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara yang dimaksud, berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara pada perkara tersebut tersebut sebesar Rp. 428.397.237,” urai Kajari OKU.