Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditetapkan Tersangka Tipikor

Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU ditetapkan tersangka Tipikor oleh Kejaksaan Negeri OKU

Menurut Kajari OKU, pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah OKU.

 

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggung jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belaja Operasional dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD tahun 2022).

“Terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kajari. (*)