Oknum Kades di OKUT Diduga Pungli Sertifikat PTSL

Foto Ilustrasi By Google

 

OKU Timur, SP – Adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) di ruang lingkup pemerintahan desa lagi-lagi terjadi. Kali ini, kasus yang menyeret salah satu Kepala Desa di daerah seribu pesantren ini terjadi di desa Suka Bumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Yang mana kasusnya terkait sayat-menyayat uang warga untuk pembuatan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Program yang harusnya meringankan masyarakat ini malah dijadikan ladang untuk meraup pundi-pundi dari si oknum Kades.

Tepat 2021 lalu, oknum kades yang diketahui berinisial A.N tersebut meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanah kepada warganya. Tak tanggung, bahkan ia mematok tarif sampai jutaan rupiah per satu sertifikat.

 

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT), sepakat bahwa biaya paling rendah dalam pembuatan PTSL Rp. 150 ribu hingga Rp. 450 ribu.