Oknum Kades di OKUT Diduga Pungli Sertifikat PTSL

Foto Ilustrasi By Google

 

Ketika dìkonfirmasi, Inspektur Daerah OKU Timur Inspektorat OKU Timur Sumarno SH MH CGRE membenarkan adanya laporan terkait dugaan pungli PTSL tersebut.

“Surat pelimpahan investigasi dari Kejaksaan itu kita terima pada 05 Februari 2024 atau sebelum pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya. Jumat, (8/3/2024).

 

Sumarno mengaku tim APIP Inspektorat Daerah OKU Timur sudah memanggil oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukabumi untuk dìmintai klarifikasi.

“Upaya klarifikasi atau audit investigasi khusus ini merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur. Sehingga kita jalankan sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Selain memanggil pihak terlapor dalam dugaan pungli, pihaknya juga masih melakukan pendalam berdasarkan keterangan yang dìsampaikan pihak terlapor.

“Proses ini kan ada mekanismenya, saat ini kita baru sampai tahap pemanggilan dan klarifikasi. Jadi hasilnya kita belum tahu nanti seperti apa,” papar Sumarno.