Peluru Nyasar Oknum Polisi Tewaskan Pengendara Mobil, Kapolda Kalbar Minta Maaf

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

(ard/ekp)