Polsek BP Peliung Gencar Lakukan Giat Himbauan Karhutla Demi Kondusifitas Wilayah

PLH Kapolsek Buay Pemuka Peliung Saat Beri Himbauan Pada Masyarakat Tentang Bahaya Karhutla.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya Plh Kapolsek IPTU Miming. Kamis, (9/2/2023).

Selain itu, IPTU Miming juga mengajak peran serta elemen masyarakat untuk saling bekerjasama dalam menjaga kondusifitas wilayah agar tetap aman dan kondusif. (Riva)