Pria Penampar Sopir di Palembang Karena Tak Terima Ditegur, Kini Resmi Jadi Tersangka

Sementara sopir pikap yang menjadi korban, Ripianto mengaku, dirinya juga sudah mendapatkan informasi bahwa sidang terhadap laporannya terkait penamparan yang dialaminya itu akan segera disidang.

“Terkait kasusnya Ripi, pengadilan menetapkan tanggal sidang 11 November 2022,” kata Ripianto, terpisah.

Diketahui aksi Gunawan menempeleng Rapianto viral di media sosial. Awalnya Rapianto menegur Gunawan karena menerobos kemacetan, hal itu membuat jalanan yang sudah macet bertambah macet.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (26/10) petang lalu. Tak terima ditempeleng dan dimaki, Rapianto kemudian melaporkan insiden itu ke kantor polisi.

Usai menerima laporan itu, polisi langsung menjemput GN ke rumahnya. Sayangnya ketika itu GN sedang berada di Bali, kemudian balik kanan ke Palembang ketika tahu dia didatangi polisi.