Pria yang Begal Sejoli Saat Berteduh Hujan Ditangkap, Pelaku Ditembak

Setiap melakukan aksinya, pelaku memang menggunakan topeng untuk menutupi wajahnya.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lagi di tempat kejadian perkara (TKP) mana saja pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Dari catatan polisi, pelaku diketahui sudah pernah masuk penjara dengan kasus copet.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara” tegasnya.

Sebelumnya, aksi pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat merampas hp sejoli yang sedang berteduh. Dalam aksinya, pelaku menusuk korbannya menggunakan pisau hingga terluka.