Pungli Program PTSL, Mantan Kades Bindu Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres OKU berikan keterangan saat jumpa pers di Mapolres OKU, Selasa (28/3/2023)

Tersangka menetapkan biaya kepada warga peserta program PTSL sebesar Rp 500 ribu.

Hal itu lanjutnya, tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah dìtetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria  Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017.

“Dalam SK bersama itu dìsebut, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya Rp 200 ribu,” paparnya.

Sementara, dari pungutan Rp 500 ribu tersebut, tersangka mendapat jatah Rp 100 ribu. Sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang, masing-masing mendapat bagian Rp 20 ribu.

“Jadi, jumlah peserta PTSL di Desa Bindu sebanyak 366 orang. Dari masing-masing peserta dìkenakan biaya Rp 500 ribu. Padahal biaya yang dìtetapkan hanya Rp 200 ribu,” rincinya.