Sang Penakluk Janda di OKU Timur Berakhir Dipenjara

Setelah keduanya tak lagi menjalin asmara, lalu Kusmiati yang merasa uangnya belum dikembalikan terus menagih dan memintanya kepada pelaku. Sakitnya, si pelaku yang belum mengembalikan uang korban ini malah menikahi wanita lain.

“Setelah putus, korban menagih uangnya ke pelaku tapi hanya janji terus. Dari pengakuan korban juga, dirinya sudah mengalami kerugian materi berkisar Rp 30 juta,” jelasnya lagi.

Lantaran merasa telah ditipu, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang yang mana telah tertuang dalam LP Nomor : LP- B / 17 / XII /2022/OKUT/BMD, Tanggal 01 Desember 2022.

Berdasarkan laporan korban, kemudian Kapolsek Buay Madang, AKP Yudhi Cahyono bersama Kanit Reskrim Polsek Buay Madang mencari informasi tentang pelaku, tak lama keberadaan pelaku akhirnya tercium petugas. Lalu pelaku yang sedang ada dikediamannya berhasil dicokok.