Sidang Perdana, Wanita Dianiaya Anggota DPRD Palembang Akui Sudah Berdamai dan Terima Rp 100 Juta

“Saya langsung melakukan visum setelah mengalami tindak penganiayaan itu. Dan setelah kejadian itu saya masih bisa beraktivitas seperti biasa,” katanya.

Setelah mendengar keterangan korban Tata, sidang belanjut dimana Hakim pun mendengar keterangan saksi yakni Nurmala Dewi ibu Tata serta Thomas Johannes, rekan terdakwa.

Hanya saja, saat kejadian, saksi Thomas berada di kursi belakang mobil yang dikemudikan Sukri. Dan istri Sukri duduk di sebelah suaminya. Saat itu, kata Thomas, Sukri hendak masuk ke antrean pengisian Pertamax akan tetapi jalur itu harus dilalui dengan melewati celah antrean panjang kendaraan yang sedang mengantre Pertalite. Karena itulah cekcok yang berujung pemukulan terhadap korban, bisa sampai terjadi.

“Saat cekcok itu, Pak Sukri turun dari mobil, terus masuk lagi. Korban ini terus melayani bertengkar mulut. Korban terus foto-foto mobil Pak Sukri, padahal Pak Sukri sudah masuk ke dalam mobil setelah cekcok itu. Terus dia turun lagi dari mobil, terus tanya kenapa kamu foto-foto. Terus ada ucapan lain lagi tapi Saya tidak terlalu dengar soalnya di dalam mobil. Saya lihat Pak Sukri mukul Tata,” kata Thomas.