Terkait Beras BPNT Tak Layak, Ini Kata Kabid Fakir Miskin Dinsos OKUT

Ia juga mengimbau, jika KPM menerima komoditas pangan yang tidak layak saat pembelian, hendaknya dikembalikan kembali dan ditukar dengan yang baik oleh agen e-Waroeng.

“Jika komoditas, seperti beras kualitasnya tidak layak dijual agen e-Waroeng, kembalikan saja lagi dan ditukar dengan yang baik. Dinsos hanya sifatnya koordinasi dan memastikan penyaluran bantuan sudah diterima dengan baik oleh KPM,” imbuhnya.

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum; mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM, serta memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM. (riva)

Editor: Agusman