Gubernur Sumsel Bentuk Tim Satgas Monitor Minyak Goreng

Deru mengatakan SK yang akan dibuat itu akan diberlakukan selama tiga bulan dan bertugas mendeteksi kelangkaan minyak goreng.

Jika ditemukan adanya kecurangan maka kita tindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, menurut Deru, pihaknya juga akan memastikan harga jual minyak goreng tersebut dimulai dari produsen, distributor, agen hingga ke konsumen yang membeli di pasar itu sesuai Harga Eceran Tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Kendala utama ini antara distributor ke agen, bisa jadi karena jarak tempuh, bisa jadi juga ada keterlambatan pengiriman ke produsen. Saya sudah bilang bila perlu pinjam mobil tentara dan polisi jika memang dibutuhkan,” ujar dia.

(red)