Irjen Ferdy Sambo Divonis PTDH, Hukuman Pidana Menanti

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu. Polri menyatakan putusan banding nantinya bersifat final sehingga Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hukuman Pidana Menanti Ferdy Sambo

Setelah dipecat lewat sidang etik, Ferdy Sambo akan menghadapi persidangan lain untuk menentukan hukuman pidana. Ferdy Sambo memang telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.