Dalam 3 Pekan, Polrestabes Palembang Tangkap 45 Tersangka Narkoba

Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8/2022) malam.

“Salah satu pelaku yakni MK terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.

“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang sabu 1 kg yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi,” katanya.

Sementara itu, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali.